Laman


Selasa, 17 Januari 2012

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Berdasarkan Keppres 80/2003, bagian keempat, pasal 13
1.Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
3.HPS dipergunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang diniilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
4.Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
5.HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.
Fungsi HPS
•Sebagai perkiraan harga yang menjamin pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
•Sebagai pedoman panitia pengadaan untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya, namun tidak dapat dipakai untuk dasar menggugurkan penawaran.
•Sebagai acuan untuk menetapkan besaran tambahan jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah.
•Sebagai acuan untuk menilai harga satuan yang timpang.
Perhitungan HPS Harus dilakukan dengan cermat. menggunakan data dasar, dan mempertimbangkan beberapa hal :
a.Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan
b.Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/engineer’s cost estimate (EE)
c.Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS
d.Harga kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan.
e.Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, badan/instansi lainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan.
f.harga./tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen.
g.Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
h.Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perhitungan HPS telah memperhitungkan:
a.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b.Biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia jasa.
Perhitungan HPS tidak boleh memperhitungkan:
a.Biaya tak terduga.
b.Biaya lain-lain
c.Pajak Penghasilan (PPh) penyedia barang/jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar